Bab 11 Pengadilan16 DJUNI 1930, berita suratkabar tentang pidato Gubernur Djendral pada pembukaan sidang Dewan Rakjat memuat pengurnuman bahwa ,,Sukarno akan dihadapkan dimuka pengadilan dengan segera." Tanggalnja sudah ditetapkan untuk pengadilan ini. Hanja tiga minggu sebelum aku bertemu dengan pembela-pembelaku jang kupilih sendiri: Sujudi S.H., ketua P.N.I. tjabang Djawa Tengah, jaitu tuan rumah dimana aku ditangkap; Sartono S.H., seorang rekan dari Algemeene Studieclub jang lama dan tinggal di Djakarta dan mendjadi Wakil Ketua jang mengurus soal keuangan partai; Sastromuljono S.H., seorang kawan dan patriot jang tinggal di Bandung. Tidak dengan bajaran. Dan memang tidak ada uang untuk membajar. Para pembelaku bahkan menanggung pengeluaran mereka masing-masing. Dalam pertemuanku jang pertama dengan Sartono aku mengatakan, ,,Terlintas dalam pikiran saja bahwa mendjadi kewadjibankulah untuk mempersiapkan pembelaanku sendiri." ,,Bung maksud dari segi politik?" ,,Ja, sedang tanggung-djawab Bung mempersiapkan segi juridisnja." Ia kelihatan memikirkan soal itu. ,,Saja tahu," ia mengerutkan dahi, ,,bahwa dalam kedudukan Bung sebagai Ketua Partai, bagian Propaganda Politik, tak seorangpun jang sanggup mempersiapkan pokokpokok persoalan seperti Bung. Akan tetapi menurut pendapat Bung, apakah prosedur ini lazim dalam pengadilan ?" Aku memandang dalam kemata kawanku jang kelihatan suram memikirkan soal ini. Ia kelihatan seperti memerlukan lebih banjak bantuan daripada jang kuperiukan. Aku menempatkan sebelah tanganku keatas bahunja untuk menjenangkan hatinja. ,,Sartono," kataku, ,,bukan maksud saja untuk membanggakan diri saja. Akan tetapi ketika saja masuk bui, begitulah jang kuputuskan. Kalau sudah nasib saja untuk menahankan siksaan, biarkanlah saja. Bukankah lebih baik Sukarno menderita untuk sementara daripada Indonesia menderita untuk selama-lamanja ?" ,,Saja masih berpikir apakah ini djalan jang paling baik agar Bung bebas dari tuntutan hukum," katanja dengan sedih. Ia tahu dan aku tahu, bahwa aku takkan bisa bebas. Kami di zinkan untuk bertemu antara empat mata disuatu ruangan tersendiri selama satu djam dalam seminggu. Tiada seorangpun jang mendengarkan kami, djadi akulah jang pertama harus mengadjak untuk membitjarakan apa jang terselip dalam pikiran kami berdua. ,,Bung tahu betul," aku mulai dengan lunak, ,,bahwa semuanja hanja akan berpura-pura sadja. Berita bahwa kepada saja sudah didjatuhkan hukuman, telah menetes dari kawan-kawan kita di Negeri Belanda. Sekalipun informasi jang demikian tidak dikirimkan kepada saja, tapi saja tahu bahwa pengadjuan kedepan pengadilan ini hanja sandiwara sadja. Bung pun tahu. Mereka harus menghukum kita. Terutama saja. Saja adalah biangkeladinja." ,,Ja," keluhnja, ,,Saja sudah membatja berita pers disuratkabar.",,Seperti misalnja kepala berita harian 'Sukarno PASTI dihukum' dan 'Tidak mungkin membebaskan Sukarno dari tuntutan kata para pembesar.' Saja tahu. Sajapun membatjanja." Sartono membuka katjamatanja, membersihkannja lalu memakainja kembali. ,,Semendjak tanggal 29 Desember suasana hangat dari masjarakat disini dan di Negeri Belanda tidak henti-hentinja menghasut," aku menjatakan, ,,Kedua negeri ini menoleh padaku untuk buka suara. Aku tidak dapat menjerahkan hal ini kepada orang lain. Ja, memang ada Bung dan pehasehat-penasehat lainnja, akan tetapi saudara-saudara mempunjai segi-segi hukumnja sendiri untuk diadjukan. Tinggal dua minggu lagi kedepan pengadilan." ,,Saja tjepat-tjepat datang kemari, segera setelah mendengar kabar," ia minta maaf, ,,Akan tetapi polisi mempersulit persoalannja. Nampaknja untuk beberapa waktu seakan-akan saja sendiri berada dalam bahaja penahanan." Aku melihat kepadanja dengan mata berlinang karena terimakasih. ,,Sartono, saja menghargai segala usahamu. Namun, tjara ahli hukum bekerdja tidak menjimpang dari ketentuan hukum. Dia sangat terikat untuk mendjalankan hukum. Suatu revolusi melemparkan hukum jang ada dan madju terus tanpa menghiraukan hukum itu. Djadi sukar untuk merentjanakan suatu revolusi dengan ahli hukum. Kita memerlukan getaran perasaan kemanusiaan. Inilah jang akan saja kemukakan." Aku menjediakan kertas dari rumah. Tinta dari rumah. Sebuah kamus dari perpustakaan pendjara. Pekerdjaan ini sungguh meremukkan tulang-punggung. Aku tidak punja medja untuk dapat bekerdja dengan enak. Selain daripada tempat-tidur, satu-satunja perabot jang ada dalam selku adalah sebuah kaleng tempat-buang-air. Kaleng jang menguapkan bau tidak enak itu adalah perpaduan dari tempat buang-air-ketjil dan tempat melepaskan hadjat-besar. Ia terbagi dua untuk masing-masing keperluan itu. Perkakas jang buruk ini tingginja sekira dua kaki dan lebar dua kaki. Setiap pagi aku harus menjeretnja dari bawah tempat-tidur, kemudian mendjindjingnja kekakus dan membersihkan kaleng itu. Malam demi malam dan tak henti-hentinja selama sebulan setengah aku mengangkat kaleng itu keatas tempat-tidur. Aku duduk bersila dan rnenempatkannja dihadapanku. Ia kualas dengan beberapa lapis kertas sehingga tebal dan aku mulai menulis. Dengan tjara begini aku bertekun menjusun pembelaanku jang kemudian mendjadi sedjarah politik Indonesia dengan nama ,,lndonesia Menggugat'. Dalam buku ini aku mengungkapkan setjara terperintji penderitaan jang menjedihkan dari rakjatku sebagai akibat penghisapan selama tiga setengah abad dibawah pendjadjahan Belanda. Thesis tentang kolonialisme ini, jang kemudian diterbitkan dalam selusin bahasa dibeberapa negara dan jang diguratkan dengan kata jang bernjala-njala, adalah hasil penulisan diatas kaleng tempat-buangair jang bertugas ganda itu. 18 Agustus 1930, setelah delapan bulan meringkuk dalam tahanan. perkara ini dihadapkan dimuka pengadilan. Setjara formil aku dituduh melanggar Pasal 169 dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan menjalahi pasal 161,-171 dan 153. Ini adalah 'de Haatzaai Artikelen' jaitu pasal-pasal pentjegah penjebaran rasa bentji. Setjara formil aku dituduh ,,mengambil bagian dalam suatu organisasi jang mempunjai tudjuan mendjalankan kedjahatan disamping........ usaha menggulingkan kekuasaan Hindia Belanda............" Gedung pengadilan jang terletak di Djalan Landraad penuh sesak oleh manusia. Udara didalam terasa menjesakkan. Langit-langit papan jang berwarna suram bahkan menambah pekatnja kesuraman dari udara jang melemaskan dalam ruang pengadilan itu. Ketika aku memulai pidatoku tiada satupun terdengar suara. Tiada satupun jang bergerak. Tiadaa gemerisik. Hanja putaran lembut dari kipas-angin diatas kepala terdengar merintih. Sambil berdiri diatas bangku-pesakitan jang ditinggikan aku menghadap kemedja-hidiau hakim dan aku mulai berbitjara. Aku berbitjara berdjam-djam. Pokok-pokok dakwaan terhadap Belanda kukemukakan menurut jang sesungguhnja. Setelah hampir mendekati achir, ketenanganku jang biasa melebur mendjadi pernjataan keketjewaan. Aku teringat kembali ketika terpaksa berhenti sebentar dan berusaha menguasai pikiranku. Kemudian aku mempersihkan kerongkonganku lalu mentjetuskan perasaan. ,,Pengadilan menuduh kami telah mendjalankan kedjahatan. Kenapa ? Dengan apa kami mendjalankan kedjahatan, tuan-tuan Hakim jang terhormat ? Dengan pedang ? Dengan bedil ? Dengan bom ? Sendjata kami adalah rentjana, rentjana untuk mempersamakan pemungutan padjak, sehingga rakjat Marhaen jang mempunjai penghasilan maksimum 60 rupiah setahun tidak dibebani padjak jang sama dengan orang kulitputih jang mempunjai penghasilan minimum 9.000 setahun. ,,Tudjuan kami adalah exorbitante rechten, hak-hak luarbiasa dari Gubernur Djendral, jang singkatnja setjara peri-kemanusian tidak lain daripada pengatjauan jang dihalalkan. Satu-satunja dinamit jang pernah kami tanamkan adalah suara djeritan penderitaan kami. Medan perdjoangan kami tak lain daripada gedung-gedung pertemuan dan surat-suratkabar umum. ,,Tidak pernah kami melanggar batas-batas jang ditentukan oleh undang-undang. Tidak pernah kami mentjoba membentuk pasukan serdadu-serdadu rahasia, jang berusaha atas dasar nihilisme. Kami punja modus operandi ialah untuk menjusun dan menggerakkan kekuatan kami dalam tjara-tjara jang legal. ,,Ja, kami memang kaum revolusioner. Kata 'revolusioner' dalam pengertian kami berarti 'radikal', mau mengadakan perobahan dengan lekas. Istilah itu harus diartikan sebagai kebalikan kata 'sabar', kebalikan kata 'sedang'. Tuan-tuan Hakim jang terhormat, sedangkan seekor tjatjing kalau ia disakiti, dia akan menggeliat dan berbalikbalik. Begitupun kami. Tidak berbeda daripada itu..,Kami mengetahui, bahwa kemerdekaan memerlukan waktu untuk mentjapainja. Kami mengetahui bahwa kemerdekaan itu tidak akan tertjapai dalam satu helaan nafas sadja. Akan tetapi kami masih sadja dituduh, dikatakan 'menjusun suatu komplotan untuk mengadakan revolusi berdarah dan terluka, agar kami dapat merebut kemerdekaan penuh ditahun 30'. Djikalau ini memang benar, penggeledahan massal jang tuan-tuan lakukan terhadap rumah-rumah kami akan membuktikan satu tempat persembunjian sendjata-sendjata gelap. Tapi, tidak sebilah pisaupun jang dapat diketemukan. ,,Golok. Bom. Dinamit. Keterlaluan ! Seperti tidak ada sendjata jang lebih tadjam lagi daripada golok, bom dan dinamit itu. Semangat perdjoangan rakjat jang berkobar-kobar akan dapat menghantjurkan manusia lebih tjepat daripada ribuan armada perang jang dipersendjatai lengkap. Suatu negara dapat berdiri tanpa tank dan meriam. Akan tetapi suatu bangsa tidak mungkin bertahan tanpa kepertjajaan. Ja, kepertjajaan, dan itulah jang kami punjai. Itulah sendjata rahasia kami. ,,Baiklah, tentu orang akan bertanja, 'Akan tetapi sekalipun demikian, bukankah kemerdekaan jang engkau perdjoangkan itu pada suatu saat akan direbut dengan pemberontakan bersendjata ?' ,,Saja akan mendjawab: Tuan-tuan Hakim jang terhormat, dengan segala kedjudjuran hati kami tidak tahu bagaimana atau dengan apakah langkah terachir itu akan dilakukan. Mungkin djuga Negeri Belanda achirnja mengerti, bahwa lebih baik mengachiri kolonialisme setjara damai. Mungkin djuga kapitalisme Barat akan runtuh. ,,Mungkin djuga, seperti sudah sering saja utjapkan, Djepang akan membantu kami. Imperialisme bertjokol ditangan bangsa kulitkuning maupun ditangan bangsa kulitputih. Sudah djelas bagi kita akan kerakusan keradjaan Djepang dengan menaklukkan semenandjung Korea dan mendjalankan pengawasan atas Manchuria dan pulau-pulau di Lautan Pasifik. Pada suatu saat jang tidak lama lagi Asia akan berada dalam bahaja penjembelihan besar-besaran dari Djepang. Saja hanja mengatakan, bahwa ini adalah kejakinan saja djikalau ekor daripada naga raksasa itu sudah memukul-mukul kekiri dan kekanan, maka Pemerintah Kolonial tidak akan sanggup menahannja. ,,Oleh karena itu, siapakah jang dapat menentukan terlebih dulu rentjana kemerdekaan dari negeri kami, djikalau kita tidak tahu apa jang akan terdjadi dalam masa jang akan datang. Jang saja ketahui, bahwa pemimpin-pemimpin P.N.I. adalah pentjinta perdamaian dan ketertiban. Kami berdjoang dengan kedjudjuran seorang satria. Kami tidak menginginkan pertumpahan darah. Kami hanja menghendaki kesempatan untuk membangun harga diri daripada rakjat kami. ,,Saja menolak tuduhan mengadakan rentjana rahasia untuk mengadakan suatu pemberontakan bersendjata. Sungguhpun begitu, djikalau sudah mendjadi Kehendak Jang Maha-Kuasa bahwa gerakan jang saja pimpin akan memperoleh kemadjuan jang lebih pesat dengan penderitaan saja daripada dengan kebebasan saja, maka saja menjerahkan diri dengan pengabdian jang setinggi-tingginja kehadapan Ibu lndonesia dan mudah-mudahan ia menerima nasib saja sebagai pengorbanan jang harum-semerbak diatas pangkuan persadanja. Tuan-tuan Hakim jang terhormat, dengan hati jang berdebar-debar saja, bersama-sama dengan rakjat dari bangsa ini siap sedia mendengarkan putusan tuan-tuan Hakim !" Ketika aku dibawa kembali kerumah pendjara, wakil penuh dari Pemerintah menundjukkan keramahannja dengan mengulurkan tangan kepadaku. Esok paginja sebuah suratkabar menulis tentang kedjadian ini dengan djudul ,,Meester ir. Kievet de Jonge kelihatan berdjabatan tangan dengan pengatjau kotor". Sesudah tiap sidang jang banjaknja 19 kali itu, maka ada seorang Belanda jang berani memuat tulisantulisan disuratkabarnja Het Indische Volk mengenai perlakuan jang sungguh-sungguh tidak adil terhadapku. Dengan semakin hangatnja tadjuk rentjana jang dibuatnja, maka kerut dahi rekan-rekannja semakin dalam. Mr. J.E. Stokvis banjak kehilangan kawan karena persoalanku. Dimalam akan didjatuhkan putusan pengadilan, enam orang kawan tanpa pemberitahuan terlebih dulu pergi kerumah Dr. Sosrokartono, seorang ahli kebatinan jang sangat dihormati di Bandung. Kemudian ditjeritakan kepadaku, bahwa keenam orang itu ngin menenangkan pikirannja dan sungguhpun hari sudah lewat malam, mereka datang djuga kerumah ahli kebatinan itu, tanpa ada perdjandjian terlebih dulu. Sesampai disana seorang pembantu membukakan pintu dan menjampaikan, ,,Pak Sosro sudah menunggu- nunggu" dan mengiringkan mereka masuk, dimana telah tersedia dengan rapi enam buah korsi dalam setengah lingkaran. Kawan-kawanku itu tentu heran. Dengan tidak bertanja terlebih dulu akan maksud kedatangan mereka, ahli kebatinan itu hanja mengutjapkan tiga buah kalimat: ,,Sukarno adalah seorang Satria. Pedjoang seperti Satria boleh sadja djatuh, akan tetapi ia akan bangkit kembali. Waktunja tidak lama lagi." Dihari berikutnja Gatot Mangkupradja, Maskun, Supriadinata dan Sukarno didjatuhi hukuman. Hukuman Sukarno jang paling berat. Aku dikenakan empat tahun kurungan dalam sel dengan ukuran satu setengah kali dua seperempat meter. Empat tahun lamanja aku tidak melihat matahari. Pembela-pembelaku naik banding ke Rand van Justitie, akan tetapi pengadilan tinggi ini tetap berpegang kepada keputusan hukuman. Tidak lama setelah itu kami dipindahkan kedalam lingkungan dinding tembok jang tinggi dari pendjara Sukamiskin. |